Pembantu Deputi Bidang Koordinasi Pemajuan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK Jazziray Hartoyo menegaskan, para stakeholder wajib menjaga tradisi Indonesia, terutama seandainya menerima pengakuan Warisan Istiadat Takbenda (WBTB) dari Intangible Cultural Heritagen (ICH) UNESCO.
“Jangan hingga sesudah menerima pengakuan sebagai ICH UNESCO kemudian tak dijaga. Karena ini kan sebuah pengakuan jepang slot bahwa tradisi yang kita miliki memiliki special value yang telah wajib dijaga supaya bisa menjadi warisan untuk generasi kita” ungkapnya pada Rakor Pengusulan Warisan Istiadat Takbenda Dunia dan Pemanfaatan Dana Kekal Kebudayaan secara virtual, Jumat (8/4).
Dalam pengerjaan pengajuan Reog sebagai WBTB, dia mengatakan, suatu tradisi tak wajib cuma diklaim oleh satu negara, bisa saja diklaim juga oleh beberapa negara.
“Perlu sama-sama kita sampaikan ialah dikala diberi status sebagai warisan dunia bukan berarti cuma di klaim Indonesia saja, tapi ini juga ialah tanggung jawab bersama untuk menjaganya,” ujar Jazziray.
Adapun dalam mengajukan sebuah hasil kebudayaan menjadi warisan tradisi dunia ICH UNESCO ternyata bukan perkara singkat. Butuh bertahun-tahun persiapan dan pengevaluasian hingga alhasil ditetapkan sebagai warisan dunia, seperti Reog Ponorogo.
Indonesia telah resmi mengajukan Reog sebagai warisan tradisi takbenda (WBTB) ke UNESCO dengan mengirim dossier atau dokumen pada 18 Februari lalu. Melainkan dokumen tersebut ternyata dibentuk bukan dalam waktu semalam.
“Sementara WBTB di Indonesia ini kan banyak, sempurna hingga 1528 WBTB yang telah ditetapkan di akhir 2021 lalu. Nah ini, bagaimana kita mengupayakan ini supaya bisa dilanjutkan lagi ke UNESCO,” ungkap Direktur Pindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Irini Dewi Wanti.
Lanjut Irini, siklus penetapan WBTB menjadi warisan tradisi dunia versi UNESCO bisa berjalan hingga 2 tahun.
“Bisa dibayangkan 1258 WBTB ini seandainya ke UNESCO seluruh bisa berabad-abad baru selesai. Sampai 2021 kemarin, kita baru memiliki 12 WBTB yang telah ditetapkan UNESCO,” ujarnya.
Untuk memastikan suatu tradisi menjadi ICH UNESCO, setidaknya ada 25 langkah yang wajib dilewati dalam pengerjaan pengusulan WBTB menjadi ICH UNESCO.
“Mulai dari penyiapan rencananya, kelengkapan berkas dan membentuk regu, data dukungnya misal film atau foto, dan ini bkn hal yang gampang. Kemudian kajian naskah akademiknya, membutuhkan waktu daya dan anggaran,” jelas Irini.
Adapun hingga 2021, ada 9 WBTB dari Pemerintah Tempat dan kelompok sosial yang diusulkan menjadi ICH UNESCO. Ditemaninya, Reog, Tempe, Jamu, Empek-Empek, Kolintang, Rendang, Babiola, Tenun Sumba dan Ulos.
“Belakangan tumbuh kesadaran dari masyarakat untuk pengusulan ini. Kemendikbud dan Dirjen kebudayaan akan memfasilitasi para pengusul yang datang dari berbagai tempat ini,” tandasnya.
Hadir dalam rapat tersebut Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga KPMK, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga KMPK, Pembantu Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan KPMK, Pembantu Deputi Literasi, Temuan, dan Kreativitas KPMK, Pembantu Deputi Revolusi Mental KPMK, perwakilan Biro HUPOK KPMK, Biro Perencanaan dan Sama KPMK; Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktur Pelindungan Kebudayaan, dan Ketua Harian Komisi Nasional untuk UNESCO (KNIU), Kemendikbudristek